Peraturan Badan Pangan Nasional No. 17 Tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juli 2023 telah menentukan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. HAP di tingkat produsen 12.500/Kg dan HAP di tingkat konsumen 14.500/Kg dan 15.500/Kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan (3TP) seperti Sorong, Jaya Wijaya, dan Merauke. HAP juga menjadi acuan bagi Pemerintah untuk melakukan intervensi langsung pada pasar. Ketika harga eceran gula kristal putih di tingkat konsumen berada di atas HAP, Menteri dapat menugaskan BUMN terkait untuk melakukan intervensi market dengan tujuan untuk menurunkan harga gula eceran kristal putih.
Namun dengan adanya kenaikan harga gula konsumsi yang terus melonjak di market internasional maupun domestik melebihi HAP berdasarkan Perbadan No. 17 Tahun 2023, Pemerintah bersama BPN bergerak cepat mengadakan rapat koordinasi SPHP Gula konsumsi yang dilakukan pada 31 Oktober 2023 menghasilkan kesepakatan HAP gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp. 16.000/Kg dan Rp. 17.000/Kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah 3TP. Saat harga gula diatas HAP yang ditetapkan, maka Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pelaku usaha di retail modern agar bisa menjual diatas HAP sesuai relaksasi harga yang ditetapkan.
Untuk lebih lengkapnya, dapat dilihat dilampiran Perbadan RI sesuai link dibawah ini.
https://badanpangan.go.id/